Halaman

NABINYA ISLAM TUKANG KAWIN

2 komentar

Beberapa bulan terakhir ini tiba-tiba saja ada orang yang berteriak-teriak lantang di mailing list “parapemikir@yahoogroups.com” tanpa mengenal lelah.
Isi teriakannya begini:
Setiap hari orang itu berteriak tentang sesuatu yang dia tidak ketahui, yaitu tentang hukum. Lebih spesifik lagi, tentang hukum Islam dan Nabinya.
Salah satu isi teriakannya adalah mengecam Nabinya orang Islam yang mempunyai isteri banyak, poligami dan mengawini wanita dibawah umur. Kata mereka. “Orang yang senengannya maen perempuan, ngawinin perempuan muda kok dijadikan Nabi”, begitulah kira-kira bunyi protes mereka.
Kali ini kita akan menjawab mereka, namun karena mereka tidak percaya akan adanya Tuhan, Nabi dan hari akhir maka tentu saja penjelasan kita TIDAK akan melalui pendekatan metafisis-transenden karena sudah bisa kita tebak bahwa sebelum kita menjelaskannya pun mereka sudah pasti menolak keterangan yang semacam itu.
Untuk itu kepada mereka kita sampaikan penalaran dengan model yang mereka gunakan saja. Mereka mengatakan bahwa “hukum harus ditegakkan”, artinya semua orang harus patuh pada hukum.
Sekarang yang ingin kita tanyakan kepada mereka adalah, apakah mereka yang meminta patuh kepada hukum itu bisa mematuhi sendiri hukum yang mereka inginkan tersebut?
Jika mereka bisa, maka kita harus terangkan kepada mereka bahwa hukum sekuler, ateis, materialis, perusahan, negara atau hukum apapun yang dikenal di jaman modern ini selalu dibuat untuk menjaga persoalan-persoalan kedepan atau persoalan yang sekarang sedang dihadapi.
Tidak ada orang yang membuat hukum untuk menghukum pelaku pelanggaran yang terjadi pada 100 tahun yang lalu, pun kita tidak menemukan ada orang membikin undang-undang untuk menghukum sesuatu yang sudah lewat.
Hukum berlaku surut tidaklah elok untuk diterapkan kepada sebuah persoalan yang tidak mungkin bisa di ulang atau diperbaiki.
Dengan berdasarkan pemahaman tentang cara kerja hukum tersebut kita akan menjawab teriakan mereka dengan mengatakan bahwa;
Pertama, Nabi Muhammad Saw yang anda sangkakan seenaknya saja maen kawin tersebut, sesungguhnya dari sisi hukum sekuler sekalipun tidaklah bisa dianggap melanggar hukum dan bahkan tidak pula melanggar etika dan norma apapun karena pada saat terjadinya peristiwa tersebut, mengawini perempuan lebih dari satu adalah hal yang biasa dan tidak dilarang oleh undang-undang manapun.
Kedua, mengenai hukum tentang perkawinan, berapa wanita yang boleh dikawini baru muncul setelah beliau Nabi Muhammad Saw mengawini lebih dari 1 wanita. Jadi aneh, kalau anda mengecam tentang persoalan ini dengan membawa acuan hukum, lebih aneh lagi jika anda katakan hukum dalam Islam jadi kacau hanya karena anda ingin memaksakan hukum berlaku surut terhadap sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa diulang lagi. Dengan kata lain, jika mereka yang tukang protes itu ingin memaksakan model perkawinan dengan memodel aturan main perkawinan pada jaman modern ini sekalipun, maka kepada mereka harus kita sampaikan sebuah pemahaman bahwa, jika model terbaru dari undang-undang perkawinan diketok palu hari ini, maka artinya undang-undang itu akan mengikat pelaku perkawinan hari ini dan hari depan. BUKAN untuk mengikat pelaku perkawinan pada zaman penjajahan belanda tempoe doeloe.
(Semoga Alloh Swt segera memberikan hidayah kepada orang-orang yang tertutup hatinya, sesungguhnya Alloh Swt maha pemaaf dan pemurah).
Lebih baik poligami dari pada dollygami

twing.twing.twing
Nah... kalo bisa yo gak keduanya.
kecuali kalo "kepepet" untuk poligami masih ditinjau ulang, hahaa